This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 15 April 2018

Slide Baze







Senin, 06 Juni 2016



Jumat, 06 Mei 2016

peta

Senin, 25 April 2016

Posyandu

 Posyandu
Pengertian Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. (Cessnasari. 2005) judul artikel ( Pengertian Posyandu, Kegiatan, Definisi, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Pelaksanaan Posyandu. KMS ) Definisi Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait. (Departemen Kesehatan RI. 2006). Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi, Nasrul. 1998: 267)
Tujuan Posyandu
Tujuan posyandu antara lain:
1.      Menurunkan angka kematian(AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
2.      Membudayakan NKBS.
3.      masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.

4.      Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera. (Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)


Karang Taruna

 Karang Taruna

Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social.
Dengan adanya karang taruna  dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna :
1.      Penyelenggara usaha kesejahteraan social.
2.      Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat.
3.      Penyelenggara pemberdayaan Masyarakat.
4.      Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan.
5.      Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab.
6.       Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan.
7.      Pemupuk kreativitas generasi Muda.
8.      Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social.
9.      Penguat sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan.

10.   Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social.

Layanan Akta Kelahiran

1.        Layanan Akta Kelahiran
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a.         Surat pengantar RT/RW
b.        Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.         Foto kopi dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d.        Foto kopi dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.         Foto kopi dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.         Foto kopi dan asli paspor bagi orang asing
g.        Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
h.        Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
a.         Surat keterangan kelahiran dari Desa
b.        Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
c.         Foto kopi surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
d.        Foto kopi KK dan KTP orang tua
e.         Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
f.         Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak tanggal kalahirannya

Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya.

Layanan Kartu Keluarga (KK)


1.        Layanan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
a.         Kepala Keluarga (lembar pertama)
b.        Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
c.         Kepala Desa (lembar ketiga)
d.        Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
a.         Surat pengantar RT/RW
b.        KK lama
c.         Foto kopi dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d.        Foto kopi dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e.         Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
f.         Foto kopi dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a.         Surat pengantar RT/RW
b.        Biodata penduduk/ pemohon
c.         Kartu Keluarga lama
d.        Foto kop dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e.         Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing

f.         Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).