Minggu, 15 April 2018
Senin, 06 Juni 2016
Jumat, 06 Mei 2016
Senin, 25 April 2016
Posyandu
05.49
No comments
Posyandu
Pengertian Posyandu adalah kegiatan
kesehatan dasar
yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu
oleh petugas kesehatan.
(Cessnasari. 2005) judul artikel (
Pengertian Posyandu, Kegiatan, Definisi, Tujuan, Fungsi, Manfaat
dan Pelaksanaan Posyandu.
KMS ) Definisi
Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan
untuk masyarakat
yang dibimbing petugas terkait. (Departemen
Kesehatan RI. 2006). Posyandu
adalah pusat kegiatan masyarakat dalam
upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi, Nasrul. 1998: 267)
Tujuan Posyandu
Tujuan posyandu antara lain:
1. Menurunkan
angka kematian(AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan
nifas.
2. Membudayakan
NKBS.
3. masyarakat
untuk mengembangkan kegiatan
kesehatan dan KB serta kegiatan
lainnya yang menunjang untuk
tercapainya masyarakat sehat
sejahtera.
Karang Taruna
05.48
No comments
Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam
Peraturan Mentri Social
RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi
social wadah pembinaan dan
pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab social
dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas
sederajat dan terutama bergerak
di bidang usaha kesejahteraan
social.
Dengan adanya karang taruna dimaksudkan
sebagai wadah
untuk menampung aspirasi masyarakat,
khususnya generasi muda
dalam rangka mewujudkan rasa
kesadaran dan tanggung jawab social
terhadap masyarakat pada umumnya.
Tujuannya tidak lain adalah
terwujudnya kesejahteraan social
yang semakin meningkat bagi generasi
muda. Untuk mencapai sasaran
tersebut, tugas pokok karang taruna
adalah bersama-sama dengan pemerintah
dan komponen masyarakat
lainnya untuk menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan
social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitative, maupun
pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna :
1. Penyelenggara
usaha kesejahteraan
social.
2. Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan
masyarakat.
3. Penyelenggara
pemberdayaan Masyarakat.
4. Penyelenggaraan
pengembangan jiwa
kewirausahaan.
5. Pemberi
pengertian, pemupukan dan
pengembangan kesadaran tanggung
jawab.
6. Penumbuh
dan pengembang semangat
kebersamaan.
7. Pemupuk
kreativitas generasi Muda.
8. Penyelenggara
rujukan, pandamping
dan advokasi social.
9. Penguat
sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan
kemitraan.
10. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan
permsalahan social.
Layanan Akta Kelahiran
05.47
No comments
1.
Layanan Akta
Kelahiran
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan
diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan
masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi
persyaratan berikut ini:
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
Surat keterangan
kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.
Foto kopi dan asli KK
bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d.
Foto kopi dan asli KTP
orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.
Foto kopi dan asli
Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.
Foto kopi dan asli
paspor bagi orang asing
g.
Surat keterangan
Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
h.
Surat keterangan dari
lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta
Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus
akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan
untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
a.
Surat keterangan
kelahiran dari Desa
b.
Surat keterangan
kelahiran dari dokter/ bidan
c.
Foto kopi surat nikah/
Akta perkawinan orang tua
d.
Foto kopi KK dan KTP
orang tua
e.
Nama dan identitas
saksi pelapor kelahiran
f.
Persetujuan Kepala
Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak
tanggal kalahirannya
Penetapan pengadilan negeri,
dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya.
Layanan Kartu Keluarga (KK)
05.44
No comments
1.
Layanan Kartu
Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang
susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki
oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang
oleh :
a.
Kepala Keluarga
(lembar pertama)
b.
Ketua Rukun Tetangga
(lembar kedua)
c.
Kepala Desa (lembar
ketiga)
d.
Suku Dinas (lembar
keempat)
Setiap terjadi perubahan
data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan
kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan
persyaratan :
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
KK lama
c.
Foto kopi dan asli
surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d.
Foto kopi dan asli
Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e.
Surat Keterangan
Pindah bagi penduduk yang pindah
f.
Foto kopi dan asli
kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan
tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu
keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala
Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga
maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
Biodata penduduk/
pemohon
c.
Kartu Keluarga lama
d.
Foto kop dan asli
kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e.
Foto kopi dan asli
izin tinggal tetap bagi orang asing
f.
Surat keterangan
pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).