Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam
Peraturan Mentri Social
RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi
social wadah pembinaan dan
pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab social
dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas
sederajat dan terutama bergerak
di bidang usaha kesejahteraan
social.
Dengan adanya karang taruna dimaksudkan
sebagai wadah
untuk menampung aspirasi masyarakat,
khususnya generasi muda
dalam rangka mewujudkan rasa
kesadaran dan tanggung jawab social
terhadap masyarakat pada umumnya.
Tujuannya tidak lain adalah
terwujudnya kesejahteraan social
yang semakin meningkat bagi generasi
muda. Untuk mencapai sasaran
tersebut, tugas pokok karang taruna
adalah bersama-sama dengan pemerintah
dan komponen masyarakat
lainnya untuk menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan
social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitative, maupun
pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna :
1. Penyelenggara
usaha kesejahteraan
social.
2. Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan
masyarakat.
3. Penyelenggara
pemberdayaan Masyarakat.
4. Penyelenggaraan
pengembangan jiwa
kewirausahaan.
5. Pemberi
pengertian, pemupukan dan
pengembangan kesadaran tanggung
jawab.
6. Penumbuh
dan pengembang semangat
kebersamaan.
7. Pemupuk
kreativitas generasi Muda.
8. Penyelenggara
rujukan, pandamping
dan advokasi social.
9. Penguat
sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan
kemitraan.
10. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan
permsalahan social.
0 komentar:
Posting Komentar