1.
Layanan e-KTP
Fungsi dari e-KTP menjadi beberapa, berikut adalah fungsi e-KTP:
a.
Sebagai identitas jati
diri
b.
Berlaku nasional,
sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokaal untuk pengurusan izin, pembukaan
rekening bank, dan sebagainya
c.
Mencegah KTP ganda dan
pemalsuan KTP
d.
Terciptanya keakuratan
data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur
pembuatan e-KTP adalah:
a.
Berusia 17 tahun
b.
Menunjukkan surat
pengantar dari Kepada Desa
c.
Mengisi formulir F1.01
(bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem informasi
administrasi kependudukan)
d.
Foto kopi Kartu
Keluarga (KK)
Sedangkan prosedur pembuatan
e-KTP adalah:
a.
Pemohon datang ke
tempat pelayanan membawa surat pengantar
b.
Pemohon menunggu
pemanggilan nomor antrean
c.
Pemohon menuju ke
loket yang telah ditentukan
d.
Petugas melakukan
verifikasi data penduduk dengan basis data
e.
Petugas mengambil foto
pemohon secara langsung
f.
Selanjutnya dilakukan
rekan sidik jari dan pemindaian retina mata
g.
Petugas membubuhkan
tanda tangan dan stempel pada surat pengantar sebagai bukti bahwa telah
melakukan rekam data e-KTP
Pemohon di persilahkan
pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan e-KTP.
0 komentar:
Posting Komentar