Layanan
Sebagai perangkat Desa, Pemerintah Desa terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakatnya, adapun jenis layanan di kantor Desa meliputi : layanan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, surat keterangan dan perizinan.
Layanan e-KTP
Fungsi dari e-KTP menjadi beberapa, berikut adalah fungsi e-KTP:
Sebagai identitas jati diri
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokaal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
Berusia 17 tahun
Menunjukkan surat pengantar dari Kepada Desa
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem informasi administrasi kependudukan)
Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Sedangkan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa surat pengantar
Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
Selanjutnya dilakukan rekan sidik jari dan pemindaian retina mata
Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat pengantar sebagai bukti bahwa telah melakukan rekam data e-KTP
Pemohon di persilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan e-KTP.
Layanan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
Kepala Keluarga (lembar pertama)
Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
Kepala Desa (lembar ketiga)
Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
Surat pengantar RT/RW
KK lama
Foto kopi dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
Foto kopi dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
Foto kopi dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat pengantar RT/RW
Biodata penduduk/ pemohon
Kartu Keluarga lama
Foto kop dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).
Layanan Akta Kelahiran
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Surat pengantar RT/RW
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
Foto kopi dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
Foto kopi dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
Foto kopi dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
Foto kopi dan asli paspor bagi orang asing
Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
Surat keterangan kelahiran dari Desa
Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
Foto kopi surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
Foto kopi KK dan KTP orang tua
Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak tanggal kalahirannya
Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya
Minggu, 24 April 2016
Layanan
08.22
No comments
0 komentar:
Posting Komentar