1.
Layanan Akta
Kelahiran
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan
diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan
masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi
persyaratan berikut ini:
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
Surat keterangan
kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.
Foto kopi dan asli KK
bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d.
Foto kopi dan asli KTP
orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.
Foto kopi dan asli
Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.
Foto kopi dan asli
paspor bagi orang asing
g.
Surat keterangan
Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
h.
Surat keterangan dari
lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta
Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus
akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan
untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
a.
Surat keterangan
kelahiran dari Desa
b.
Surat keterangan
kelahiran dari dokter/ bidan
c.
Foto kopi surat nikah/
Akta perkawinan orang tua
d.
Foto kopi KK dan KTP
orang tua
e.
Nama dan identitas
saksi pelapor kelahiran
f.
Persetujuan Kepala
Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak
tanggal kalahirannya
Penetapan pengadilan negeri,
dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya.
0 komentar:
Posting Komentar