Senin, 06 Juni 2016
Jumat, 06 Mei 2016
Senin, 25 April 2016
Posyandu
05.49
No comments
Posyandu
Pengertian Posyandu adalah kegiatan
kesehatan dasar
yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu
oleh petugas kesehatan.
(Cessnasari. 2005) judul artikel (
Pengertian Posyandu, Kegiatan, Definisi, Tujuan, Fungsi, Manfaat
dan Pelaksanaan Posyandu.
KMS ) Definisi
Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan
untuk masyarakat
yang dibimbing petugas terkait. (Departemen
Kesehatan RI. 2006). Posyandu
adalah pusat kegiatan masyarakat dalam
upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi, Nasrul. 1998: 267)
Tujuan Posyandu
Tujuan posyandu antara lain:
1. Menurunkan
angka kematian(AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan
nifas.
2. Membudayakan
NKBS.
3. masyarakat
untuk mengembangkan kegiatan
kesehatan dan KB serta kegiatan
lainnya yang menunjang untuk
tercapainya masyarakat sehat
sejahtera.
Karang Taruna
05.48
No comments
Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam
Peraturan Mentri Social
RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi
social wadah pembinaan dan
pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab social
dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas
sederajat dan terutama bergerak
di bidang usaha kesejahteraan
social.
Dengan adanya karang taruna dimaksudkan
sebagai wadah
untuk menampung aspirasi masyarakat,
khususnya generasi muda
dalam rangka mewujudkan rasa
kesadaran dan tanggung jawab social
terhadap masyarakat pada umumnya.
Tujuannya tidak lain adalah
terwujudnya kesejahteraan social
yang semakin meningkat bagi generasi
muda. Untuk mencapai sasaran
tersebut, tugas pokok karang taruna
adalah bersama-sama dengan pemerintah
dan komponen masyarakat
lainnya untuk menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan
social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitative, maupun
pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna :
1. Penyelenggara
usaha kesejahteraan
social.
2. Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan
masyarakat.
3. Penyelenggara
pemberdayaan Masyarakat.
4. Penyelenggaraan
pengembangan jiwa
kewirausahaan.
5. Pemberi
pengertian, pemupukan dan
pengembangan kesadaran tanggung
jawab.
6. Penumbuh
dan pengembang semangat
kebersamaan.
7. Pemupuk
kreativitas generasi Muda.
8. Penyelenggara
rujukan, pandamping
dan advokasi social.
9. Penguat
sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan
kemitraan.
10. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan
permsalahan social.
Layanan Akta Kelahiran
05.47
No comments
1.
Layanan Akta
Kelahiran
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan
diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan
masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi
persyaratan berikut ini:
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
Surat keterangan
kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.
Foto kopi dan asli KK
bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d.
Foto kopi dan asli KTP
orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.
Foto kopi dan asli
Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.
Foto kopi dan asli
paspor bagi orang asing
g.
Surat keterangan
Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
h.
Surat keterangan dari
lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta
Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus
akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan
untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
a.
Surat keterangan
kelahiran dari Desa
b.
Surat keterangan
kelahiran dari dokter/ bidan
c.
Foto kopi surat nikah/
Akta perkawinan orang tua
d.
Foto kopi KK dan KTP
orang tua
e.
Nama dan identitas
saksi pelapor kelahiran
f.
Persetujuan Kepala
Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak
tanggal kalahirannya
Penetapan pengadilan negeri,
dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya.
Layanan Kartu Keluarga (KK)
05.44
No comments
1.
Layanan Kartu
Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang
susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki
oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang
oleh :
a.
Kepala Keluarga
(lembar pertama)
b.
Ketua Rukun Tetangga
(lembar kedua)
c.
Kepala Desa (lembar
ketiga)
d.
Suku Dinas (lembar
keempat)
Setiap terjadi perubahan
data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan
kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan
persyaratan :
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
KK lama
c.
Foto kopi dan asli
surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d.
Foto kopi dan asli
Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e.
Surat Keterangan
Pindah bagi penduduk yang pindah
f.
Foto kopi dan asli
kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan
tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu
keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala
Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga
maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
Biodata penduduk/
pemohon
c.
Kartu Keluarga lama
d.
Foto kop dan asli
kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e.
Foto kopi dan asli
izin tinggal tetap bagi orang asing
f.
Surat keterangan
pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).
Layanan KTP
05.42
No comments
1.
Layanan e-KTP
Fungsi dari e-KTP menjadi beberapa, berikut adalah fungsi e-KTP:
a.
Sebagai identitas jati
diri
b.
Berlaku nasional,
sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokaal untuk pengurusan izin, pembukaan
rekening bank, dan sebagainya
c.
Mencegah KTP ganda dan
pemalsuan KTP
d.
Terciptanya keakuratan
data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur
pembuatan e-KTP adalah:
a.
Berusia 17 tahun
b.
Menunjukkan surat
pengantar dari Kepada Desa
c.
Mengisi formulir F1.01
(bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem informasi
administrasi kependudukan)
d.
Foto kopi Kartu
Keluarga (KK)
Sedangkan prosedur pembuatan
e-KTP adalah:
a.
Pemohon datang ke
tempat pelayanan membawa surat pengantar
b.
Pemohon menunggu
pemanggilan nomor antrean
c.
Pemohon menuju ke
loket yang telah ditentukan
d.
Petugas melakukan
verifikasi data penduduk dengan basis data
e.
Petugas mengambil foto
pemohon secara langsung
f.
Selanjutnya dilakukan
rekan sidik jari dan pemindaian retina mata
g.
Petugas membubuhkan
tanda tangan dan stempel pada surat pengantar sebagai bukti bahwa telah
melakukan rekam data e-KTP
Pemohon di persilahkan
pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan e-KTP.Minggu, 24 April 2016
Layanan
08.22
No comments
Layanan
Sebagai perangkat Desa, Pemerintah Desa terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakatnya, adapun jenis layanan di kantor Desa meliputi : layanan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, surat keterangan dan perizinan.
Layanan e-KTP
Fungsi dari e-KTP menjadi beberapa, berikut adalah fungsi e-KTP:
Sebagai identitas jati diri
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokaal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
Berusia 17 tahun
Menunjukkan surat pengantar dari Kepada Desa
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem informasi administrasi kependudukan)
Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Sedangkan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa surat pengantar
Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
Selanjutnya dilakukan rekan sidik jari dan pemindaian retina mata
Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat pengantar sebagai bukti bahwa telah melakukan rekam data e-KTP
Pemohon di persilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan e-KTP.
Layanan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
Kepala Keluarga (lembar pertama)
Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
Kepala Desa (lembar ketiga)
Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
Surat pengantar RT/RW
KK lama
Foto kopi dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
Foto kopi dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
Foto kopi dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat pengantar RT/RW
Biodata penduduk/ pemohon
Kartu Keluarga lama
Foto kop dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).
Layanan Akta Kelahiran
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Surat pengantar RT/RW
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
Foto kopi dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
Foto kopi dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
Foto kopi dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
Foto kopi dan asli paspor bagi orang asing
Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
Surat keterangan kelahiran dari Desa
Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
Foto kopi surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
Foto kopi KK dan KTP orang tua
Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak tanggal kalahirannya
Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya
Sebagai perangkat Desa, Pemerintah Desa terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakatnya, adapun jenis layanan di kantor Desa meliputi : layanan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, surat keterangan dan perizinan.
Layanan e-KTP
Fungsi dari e-KTP menjadi beberapa, berikut adalah fungsi e-KTP:
Sebagai identitas jati diri
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokaal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
Berusia 17 tahun
Menunjukkan surat pengantar dari Kepada Desa
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem informasi administrasi kependudukan)
Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Sedangkan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa surat pengantar
Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
Selanjutnya dilakukan rekan sidik jari dan pemindaian retina mata
Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat pengantar sebagai bukti bahwa telah melakukan rekam data e-KTP
Pemohon di persilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan e-KTP.
Layanan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
Kepala Keluarga (lembar pertama)
Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
Kepala Desa (lembar ketiga)
Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
Surat pengantar RT/RW
KK lama
Foto kopi dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
Foto kopi dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
Foto kopi dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat pengantar RT/RW
Biodata penduduk/ pemohon
Kartu Keluarga lama
Foto kop dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).
Layanan Akta Kelahiran
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Surat pengantar RT/RW
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
Foto kopi dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
Foto kopi dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
Foto kopi dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
Foto kopi dan asli paspor bagi orang asing
Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
Surat keterangan kelahiran dari Desa
Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
Foto kopi surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
Foto kopi KK dan KTP orang tua
Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak tanggal kalahirannya
Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya
Struktuk Organisasi Desa Biting
08.21
No comments
Kepala Desa
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
Mengajukan rancangan peraturan desa
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Membina kehidupan masyarakat desa
Membina perekonomian desa
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
Menjadi pengurus partai politik
Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Menyalahgunakan wewenang
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Sekretaris Desa/ Carik
Di Desa biting, Sekretaris Desa biasa disebut dengan Carik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
Memahami sosial budaya masyarakat setempat
Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
Kepala Dusun/ Bayan
Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa, dan di Desa Biting penyebutan Kepala Dusun biasa disebut dengan Bayan. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
Kaur (Kepala Urusan) Umum
Didalam pemerintahan Desa, Kaur Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Serta fungsi Kaur Umum dalam Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
Pengelolaan administrasi perangkat Desa
Persiapan bahan-bahan laporan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kaur Pemerintahan
Tugas pokok Kaur Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Sedangkan fungsi pokok Kaur Pemerintahan adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Selain tugas pokok dan fungsi di atas, Kaur Pemerintahan juga memiliki administrasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
Surat Keterangan (Lalu Lintas, pengantar pernikahan, naik haji, domisili, pengantar kepolisisan, pindah, lahir/mati, ke Bank, pengiriman wesel, jual beli hewan, izin keramaian, tebang kayu/bambu, dll)
Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes
Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
Kaur Pembangunan
Kaur Pembangunan Memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
Kaur Pembangunan memiliki beberapa fugsi sebagai berikut:
Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
Pengelolaan tugas pembantuan
Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kaur Kesra (Kesejahteraan Rakyat)
Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Kaur Kesra memiliki fungsi di dalam sebuah pemerintah Desa, sebagai berikut:
Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
2.3 Organisasi Desa
Organisasi Desa merupakan wadah bagi masyarakat untuk dapat berkontribusi bagi Desa Biting dan dapat mengutarakan aspirasinya dalam kegiatan sosial sebagai warga Desa yang baik. Adapun organisasi yang ada di Desa Biting sebagai berikut:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan funsi dalam Pemerintahan Desa Biting sebagai berikut:
Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan aspirasi Masyarakat
Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa masa bakti)
Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh lima) hari
Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
Mengadakan rapat BPD setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan sekali
Rapat bersama Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2 kali dalam satu tahun
Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala Desa dengan tembusan Bupati
Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan Kemasyarakatan
Linmas/ Hansip Desa
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
Masyarakat serta pengamanan swakarsa
Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang disebut PKK merupakan lembaga yang ada di Desa yang terdiri dari Ibu-ibu Rumah Tangga yang bergerak untuk melaksanakan program pokok PKK. 10 program pokok PKK antara lain sebagai berikut:
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
Pendidikan dan Ketrampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan ber Koperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Perencanaan Sehat
Kepengurusan dan Anggota kelompok PKK Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri terdiri dari Ibu sebagai tokoh Masyarakat yang ada di Desa dan di bentuk menurut keahliannya masing-masing.
Selain dari pada itu dalam kepengurusan PKK, di bagi menjadi 4 Kelompok Kerja yang di sebut dengan (Pokja) antara lain adalah: Pokja I, Pokja II, Pokja III dan Pokja IV. Dari kinerja Pokja ini membawai Kelompok PKK di tingkat RT dan tingkat RW. Tugas PKK adalah membantu yang disebut Dawis (Desa Wisma) dari setiap kelompok membawai dari 10 Kepala Keluarga sampai dengan 20 Kepala Keluarga.
Program kegiatan yang dilaksanakan PKK adalah sebagai berikut:
Pengurus / Anggota PKK mengadakan pertemuan rutin setiap Sepalanan (35) hari sekali
Dalam pertemuan tersebut diatas di ikat dengan di adakannya suatu arisan sebelum kegiatan tersebut mendapat bimbingan/ penjelasan tentang perkembangan yang ada di kelompok PKK itu sendiri maupun mendapat pengertian dari PKK tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten, selanjutnya barulah diadakan arisan
Penyuluhan tentang kesehatan dari Bidan Desa
Mengadakan tentang Penimbangan bagi Balita maupun Lansia
Pengobatan dan memberikan Tambahan Gizi bagi Balita dan Lansia dan lain sebagainya.
Polisi Masyarakat (Polmas)
Polisi Masyarakat yang selanjutnya disebut Polmas Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri dibawah naungan dari kepolisian Sektor Kecamatan Sambi mempunyai program antara lain sebagai berikut:
Mengenalkan keberadaan tentang apa maksud dan tujuan terbentuknya Polmas di Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri kepada semua Warga Masyarakat Desa
Membentuk Pengurusan Polmas yang ada di Desa dengan kepengurusan antara lain adalah: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
Polmas mempunyai tugas membantu preventif kepada Masyarakat tentang gangguan keamanan yang timbul di Desa agar Masyarakat merasa terayomi terjaga kemanannya
Membantu konflik yang ada di Desa secara asas Musyawarah
Ikut menciptakan suasana aman, damai, tentram bagi Masyarakat
Memberikan informasi/ sosialisasi kepada Masyarakat tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan melalui pertemuan RT
Memberikan pengertian kepada Warga Masyarakat tatacara menanggulangi kejadian keamanan.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
Mengajukan rancangan peraturan desa
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Membina kehidupan masyarakat desa
Membina perekonomian desa
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
Menjadi pengurus partai politik
Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Menyalahgunakan wewenang
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Sekretaris Desa/ Carik
Di Desa biting, Sekretaris Desa biasa disebut dengan Carik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
Memahami sosial budaya masyarakat setempat
Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
Kepala Dusun/ Bayan
Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa, dan di Desa Biting penyebutan Kepala Dusun biasa disebut dengan Bayan. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
Kaur (Kepala Urusan) Umum
Didalam pemerintahan Desa, Kaur Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Serta fungsi Kaur Umum dalam Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
Pengelolaan administrasi perangkat Desa
Persiapan bahan-bahan laporan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kaur Pemerintahan
Tugas pokok Kaur Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Sedangkan fungsi pokok Kaur Pemerintahan adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Selain tugas pokok dan fungsi di atas, Kaur Pemerintahan juga memiliki administrasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
Surat Keterangan (Lalu Lintas, pengantar pernikahan, naik haji, domisili, pengantar kepolisisan, pindah, lahir/mati, ke Bank, pengiriman wesel, jual beli hewan, izin keramaian, tebang kayu/bambu, dll)
Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes
Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
Kaur Pembangunan
Kaur Pembangunan Memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
Kaur Pembangunan memiliki beberapa fugsi sebagai berikut:
Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
Pengelolaan tugas pembantuan
Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kaur Kesra (Kesejahteraan Rakyat)
Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Kaur Kesra memiliki fungsi di dalam sebuah pemerintah Desa, sebagai berikut:
Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
2.3 Organisasi Desa
Organisasi Desa merupakan wadah bagi masyarakat untuk dapat berkontribusi bagi Desa Biting dan dapat mengutarakan aspirasinya dalam kegiatan sosial sebagai warga Desa yang baik. Adapun organisasi yang ada di Desa Biting sebagai berikut:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan funsi dalam Pemerintahan Desa Biting sebagai berikut:
Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan aspirasi Masyarakat
Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa masa bakti)
Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh lima) hari
Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
Mengadakan rapat BPD setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan sekali
Rapat bersama Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2 kali dalam satu tahun
Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala Desa dengan tembusan Bupati
Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan Kemasyarakatan
Linmas/ Hansip Desa
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
Masyarakat serta pengamanan swakarsa
Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang disebut PKK merupakan lembaga yang ada di Desa yang terdiri dari Ibu-ibu Rumah Tangga yang bergerak untuk melaksanakan program pokok PKK. 10 program pokok PKK antara lain sebagai berikut:
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
Pendidikan dan Ketrampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan ber Koperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Perencanaan Sehat
Kepengurusan dan Anggota kelompok PKK Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri terdiri dari Ibu sebagai tokoh Masyarakat yang ada di Desa dan di bentuk menurut keahliannya masing-masing.
Selain dari pada itu dalam kepengurusan PKK, di bagi menjadi 4 Kelompok Kerja yang di sebut dengan (Pokja) antara lain adalah: Pokja I, Pokja II, Pokja III dan Pokja IV. Dari kinerja Pokja ini membawai Kelompok PKK di tingkat RT dan tingkat RW. Tugas PKK adalah membantu yang disebut Dawis (Desa Wisma) dari setiap kelompok membawai dari 10 Kepala Keluarga sampai dengan 20 Kepala Keluarga.
Program kegiatan yang dilaksanakan PKK adalah sebagai berikut:
Pengurus / Anggota PKK mengadakan pertemuan rutin setiap Sepalanan (35) hari sekali
Dalam pertemuan tersebut diatas di ikat dengan di adakannya suatu arisan sebelum kegiatan tersebut mendapat bimbingan/ penjelasan tentang perkembangan yang ada di kelompok PKK itu sendiri maupun mendapat pengertian dari PKK tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten, selanjutnya barulah diadakan arisan
Penyuluhan tentang kesehatan dari Bidan Desa
Mengadakan tentang Penimbangan bagi Balita maupun Lansia
Pengobatan dan memberikan Tambahan Gizi bagi Balita dan Lansia dan lain sebagainya.
Polisi Masyarakat (Polmas)
Polisi Masyarakat yang selanjutnya disebut Polmas Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri dibawah naungan dari kepolisian Sektor Kecamatan Sambi mempunyai program antara lain sebagai berikut:
Mengenalkan keberadaan tentang apa maksud dan tujuan terbentuknya Polmas di Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri kepada semua Warga Masyarakat Desa
Membentuk Pengurusan Polmas yang ada di Desa dengan kepengurusan antara lain adalah: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
Polmas mempunyai tugas membantu preventif kepada Masyarakat tentang gangguan keamanan yang timbul di Desa agar Masyarakat merasa terayomi terjaga kemanannya
Membantu konflik yang ada di Desa secara asas Musyawarah
Ikut menciptakan suasana aman, damai, tentram bagi Masyarakat
Memberikan informasi/ sosialisasi kepada Masyarakat tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan melalui pertemuan RT
Memberikan pengertian kepada Warga Masyarakat tatacara menanggulangi kejadian keamanan.