Kepala Desa
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
Mengajukan rancangan peraturan desa
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Membina kehidupan masyarakat desa
Membina perekonomian desa
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
Menjadi pengurus partai politik
Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Menyalahgunakan wewenang
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Sekretaris Desa/ Carik
Di Desa biting, Sekretaris Desa biasa disebut dengan Carik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
Memahami sosial budaya masyarakat setempat
Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
Kepala Dusun/ Bayan
Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa, dan di Desa Biting penyebutan Kepala Dusun biasa disebut dengan Bayan. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
Kaur (Kepala Urusan) Umum
Didalam pemerintahan Desa, Kaur Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Serta fungsi Kaur Umum dalam Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
Pengelolaan administrasi perangkat Desa
Persiapan bahan-bahan laporan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kaur Pemerintahan
Tugas pokok Kaur Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Sedangkan fungsi pokok Kaur Pemerintahan adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Selain tugas pokok dan fungsi di atas, Kaur Pemerintahan juga memiliki administrasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
Surat Keterangan (Lalu Lintas, pengantar pernikahan, naik haji, domisili, pengantar kepolisisan, pindah, lahir/mati, ke Bank, pengiriman wesel, jual beli hewan, izin keramaian, tebang kayu/bambu, dll)
Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes
Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
Kaur Pembangunan
Kaur Pembangunan Memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
Kaur Pembangunan memiliki beberapa fugsi sebagai berikut:
Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
Pengelolaan tugas pembantuan
Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kaur Kesra (Kesejahteraan Rakyat)
Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Kaur Kesra memiliki fungsi di dalam sebuah pemerintah Desa, sebagai berikut:
Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
2.3 Organisasi Desa
Organisasi Desa merupakan wadah bagi masyarakat untuk dapat berkontribusi bagi Desa Biting dan dapat mengutarakan aspirasinya dalam kegiatan sosial sebagai warga Desa yang baik. Adapun organisasi yang ada di Desa Biting sebagai berikut:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan funsi dalam Pemerintahan Desa Biting sebagai berikut:
Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan aspirasi Masyarakat
Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa masa bakti)
Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh lima) hari
Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
Mengadakan rapat BPD setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan sekali
Rapat bersama Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2 kali dalam satu tahun
Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala Desa dengan tembusan Bupati
Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan Kemasyarakatan
Linmas/ Hansip Desa
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
Masyarakat serta pengamanan swakarsa
Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang disebut PKK merupakan lembaga yang ada di Desa yang terdiri dari Ibu-ibu Rumah Tangga yang bergerak untuk melaksanakan program pokok PKK. 10 program pokok PKK antara lain sebagai berikut:
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
Pendidikan dan Ketrampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan ber Koperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Perencanaan Sehat
Kepengurusan dan Anggota kelompok PKK Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri terdiri dari Ibu sebagai tokoh Masyarakat yang ada di Desa dan di bentuk menurut keahliannya masing-masing.
Selain dari pada itu dalam kepengurusan PKK, di bagi menjadi 4 Kelompok Kerja yang di sebut dengan (Pokja) antara lain adalah: Pokja I, Pokja II, Pokja III dan Pokja IV. Dari kinerja Pokja ini membawai Kelompok PKK di tingkat RT dan tingkat RW. Tugas PKK adalah membantu yang disebut Dawis (Desa Wisma) dari setiap kelompok membawai dari 10 Kepala Keluarga sampai dengan 20 Kepala Keluarga.
Program kegiatan yang dilaksanakan PKK adalah sebagai berikut:
Pengurus / Anggota PKK mengadakan pertemuan rutin setiap Sepalanan (35) hari sekali
Dalam pertemuan tersebut diatas di ikat dengan di adakannya suatu arisan sebelum kegiatan tersebut mendapat bimbingan/ penjelasan tentang perkembangan yang ada di kelompok PKK itu sendiri maupun mendapat pengertian dari PKK tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten, selanjutnya barulah diadakan arisan
Penyuluhan tentang kesehatan dari Bidan Desa
Mengadakan tentang Penimbangan bagi Balita maupun Lansia
Pengobatan dan memberikan Tambahan Gizi bagi Balita dan Lansia dan lain sebagainya.
Polisi Masyarakat (Polmas)
Polisi Masyarakat yang selanjutnya disebut Polmas Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri dibawah naungan dari kepolisian Sektor Kecamatan Sambi mempunyai program antara lain sebagai berikut:
Mengenalkan keberadaan tentang apa maksud dan tujuan terbentuknya Polmas di Desa Biting Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri kepada semua Warga Masyarakat Desa
Membentuk Pengurusan Polmas yang ada di Desa dengan kepengurusan antara lain adalah: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
Polmas mempunyai tugas membantu preventif kepada Masyarakat tentang gangguan keamanan yang timbul di Desa agar Masyarakat merasa terayomi terjaga kemanannya
Membantu konflik yang ada di Desa secara asas Musyawarah
Ikut menciptakan suasana aman, damai, tentram bagi Masyarakat
Memberikan informasi/ sosialisasi kepada Masyarakat tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan melalui pertemuan RT
Memberikan pengertian kepada Warga Masyarakat tatacara menanggulangi kejadian keamanan.